Learning to make the future brighter

PENERAPAN SYARIAT ISLAM di BEBERAPA DAERAH di INDONESIA

ADSENSE HERE!
Seperti kita tahu bersama dulu pada era tahun 50-an di Indonesia pernah terjadi pergolakan yang menginginkan berdirinya Negara Islam Indonesia bahkan sebelum itu juga pernah terjadi perdebatan mengenai konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu berdasarkan Pancasila pada sila pertama yang menyatakan bahwa Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Atas prakarsa Drs. Moh. Hatta setelah menerima pesan dari tokoh-tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, maka akhirnya disepakati bahwa sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di masa sekarang terjadi lagi seperti kejadian tahun 50-an tersebut. Namun tidak seradikal pada masa itu dengan lingkupnya sekarang lebih ke daerah. Karena pemerintah menerapkan sistem otonomi daerah. Jadi daerah diberi kebebasan untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Setelah otonomi ini diterapkan mulai bermunculan daerah-daerah yang menerapkan syariat Islam dalam pemerintahan daerahnya. Seperti kita tahu Daerah Istimewa Aceh setelah menerapkan syariat Islam langsung merubah namanya menjadi Nangroe aceh Darussalam. Sebuah nama yang islami, tentu juga terjadi perubahan peraturan di masyarakatnya seperti penggunaan jilbab bagi wanitanya, pelarangan minuman keras dan lain sebagainya yang dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Selain di Aceh, di Martapura Provinsi Kalimantan Selatan juga menerapkan hal yang sama. Dan aturan yang diterapkan pun hampir sama penerapannya.
Namun masih terdapat kekurangan dalam penerapan syariat Islam di daerah ini. Di berbagai media baik cetak maupun elektronik diberitakan beberapa fakta yang mengindikasikan belum sepenuhnya penerapan syariat Islam di daerah tersebut. Kita sebut saja Nangroe Aceh Darussalam, dalam penerapannya masih terdapat oknum-oknum yang masih melanggar tanpa tindakan yang tegas. Misalnya saja saat pemberitaan diperlihatkan sepasang muda-mudi sedang berduaan di bawah pohon yang rindang. Padahal dalam syariat Islam hal itu dilarang, dan ini tidak mendapat tindakan tegas dari aparat setempat. Bahakan parahnya lagi aparat yang bertugas sebagai Polisi Syariat malah terjaring razia sedang minum-minuman keras di salah satu warung remang-remang.
Jadi sebenarnya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya pemerintah daerah yang menerapkan sistem syariat Islam? Melihat kenyataan yang ada bahwa kurang ketatnya pengawasan mengenai penerapan syariat Islam ini. Mungkin hal ini dikarenakan masih adanya pengaruh paham liberal yang terlanjur tertanam di Indonesia. Jadi masih lekatnya sifat individualisme yang ada dimasyarakat Indonesia menjadikan sulitnya penerapan syariat Islam di Indonesia. Mungkin sebagai tindakan awal adalah memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa syariat itu merupakan aturan dalam agama yang harus dipatuhi. Jika hal ini sudah tertanam dalam jiwa masyarakat kita. Maka penerapan syariat akan lebih mudah.
ADSENSE HERE!

No comments:

Post a Comment

Kepada Pengunjung jangan lupa komentarnya

-Untuk Pengguna Blogger gunakan google accountnya
-Untuk Pengguna Wordpress gunakan pilihan wordpress
-Untuk Pengguna lainnya (domain berbayar atau yg punya facebook) silahkan pilih Name/URL, kemudian masukkan nama dan alamat web atau facebook (profil).

Komentar anda sangat berguna bagi saya, terima kasih.

Copyright © Catatan Taufik. All rights reserved. Template by CB